About Me

My photo
Asal: Kelecung City,Tegalmengkeb Square, Selemadeg Timur, Kab. Tabanan-Bali " Do the best and God will do the rest"

Monday, December 17, 2007

ALOKASI DANA PENDIDIKAN 20 PERSEN

Ketika menjelang pelepasan siswa kelas XII tahun lalu, penulis sempat berbincang-bincang dengan salah seorang siswa yang sudah lulus UAN berkaitan dengan kemana akan melanjutkan pendidikan nantinya. Yang membuat penulis tercengang adalah kalimat yang ia lontarkan,” Yang jelas aku gak mau nyari guru entar. Gak ada harapan. Suram!”. Ini barangkali merupakan luapan kekecewaannya terhadap dunia pendidikan sekarang ini.
Dan bahkan tak tertutup kemungkinan ini hanyalah secuil kekecewaan dari sekian siswa lainnya di nusantara ini terhadap dunia pendidikan kita. Hingga memungkinkan terjadinya fenomena gunung es yaitu kecil kelihatannya di permukaan, tapi begitu besar di bagian bawahnya.
Kalau dikaji lebih mendalam lagi, kekecewaan seorang siswa tadi memang ada benarnya. Bagaimana tidak, dunia pendidikan yang selama ini digembor-gemborkan oleh pemerintah sebagai pilar pembangunan bangsa dan sekaligus sebagai motor penggerak perkembangan iptek dan peningkatan kualitas SDM Indonesia, ternyata masih jauh dari harapan kita. Dan juga apa yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Namun kenyataanya Undang-Undang No. 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 hanya mengalokasikan 11,8 persen APBN untuk anggaran pendidikan. Prosentase itu setara dengan Rp90,10 triliun dari total APBN 2007 sebesar Rp763,6 triliun. Angka tersebut tidak sesuai dengan target alokasi anggaran pendidikan tahun 2007 yaitu sebesar 14,7 %.
Ironis memang, sektor pendidikan yang seyogyanya mendapatkan alokasi anggaran terbesar sebagai cerminan dalam peningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, dan sesuai dengan amanat konstitusi sebagai upaya pembangunan manusia Indonesia ternyata belum sesuai dengan angka pencapaian dalam UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003.
Sedangkan sebelumnya telah dibuat kesepakatan rentang kenaikan anggaran dari yang semula hanya 6,6 persen pada tahun 2004, menjadi 9,3 persen untuk tahun 2005, kemudian menjadi 12 persen untuk tahun 2006, lalu menjadi 14,7 persen untuk tahun 2007. Selanjutnya menjadi 17,4 persen untuk tahun 2008, dan pada tahun 2009 menjadi 20,1 persen. Tapi mengapa untuk APBN 2007 ini hanya terealisasi 9,8 persen yang mestinya mencapai 14,7 persen dari total APBN?
Sanggahan Pemerintah

Namun Pemerintah tak mau disalahkan begitu saja. Menurut Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Paskah Suzetta, pemenuhan prosentase anggaran pendidikan sangat bergantung pada pembahasan dan kalkulasi di Panitia Anggaran DPR. Kalau dari sisi jumlah, alokasi APBN 2007 sudah jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya, ”Sangat tergantung pada pembahasan di DPR,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah untuk memenuhi prosentase anggaran pendidikan terus dipersoalkan dalam tiga APBN terakhir. Pemerintah selalu bersikukuh menyatakan tidak melanggar UUD 1945. Lagipula, pendidikan hanya salah satu bidang disamping bidang-bidang lain yang juga perlu diperhatikan. Paskah menyebut kesehatan serta pertahanan dan keamanan. ”Definisi anggaran pendidikan yang dipakai dalam tahun 2007 tetap konsisten dengan amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” tandas Paskah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga masih harus melihat anggaran daerah. Sebab anggaran pendidikan bukan hanya di APBN tetapi juga APBD. Senada dengan Menkeu, Paskah Suzetta menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus pula sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan beserta anggarannya ke daerah.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi mengatakan bahwa penyusunan APBN 2007 berdasarkan pada prioritas pembangunan jangka menengah, salah satunya untuk mencapai peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan. Jadi, menurut Rochjadi, harus ada keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan pembiayaan.
Pembangunan Manusia Indonesia menjadi Prioritas Utama RAPBN 2008

Sektor pendidikan mendapatkan alokasi anggaran terbesar sebagai cerminan dari prioritas dalam RAPBN 2008 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan sesuai dengan amanat konstitusi. Peningkatan alokasi ini ditujukan untuk memenuhi target penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan melalui kelanjutan pemberian sekolah gratis secara terbatas dan beasiswa pendidikan khusus bagi keluarga miskin. Pada tahun 2008 mendatang fungsi pendidikan akan mendapatkan alokasi 10,9% dari total belanja pemerintah pusat. Total belanja pemerintah pusat untuk sektor pendidikan mencapai Rp 61,4 trilyun meningkat dari Rp 52,4 trilyun (RAPBN-P 2007).
Alokasi ini hanya merupakan 12,3% dari APBN jika mengikuti definisi yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, jumlah ini akan bertambah besar jika alokasi dalam Dana Alokasi Khusus dan DAU baik dalam bentuk gaji maupun yang ditujukan untuk rehabilitasi gedung SD dan pengadaan peralatan sekolah yang telah disepakati dengan Pemerintah Daerah juga turut diperhitungkan.
Namun demikian, prosentase anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 masih sangat jauh dari 20 persen sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003. Inilah yang menjadi polemik bagi kita semua dalam menyikapi permasalahan tersebut. Lalu kapan angka 20 persen itu dapat tercapai?
Tidaklah rasional apabila kita hanya menyalahkan pemerintah saja sebagai lembaga penyelenggara negara dalam hal pengambilan kebijakan finansial dan budjeter . Namun bagaimana kita bisa menyikapinya dengan prinsip LORASIKONO (Logis, Rasional, Sistematis, Konsisten, dan Objektif) terhadap permasalahan yang sedang dihadapi Bangsa kita ini.
Logis, bagaimana kita mengkaji dan menganalisa dana alokasi dari keseluruhan APBN secara nalar sehat dan masuk akal. Artinya peritungan-peritungan dan penetapan alokasi yang tepat. Sehingga tidak berakibat buruk terhadap APBN tahun berikutnya.
Rasional, bagaimana pemerintah dan lembaga terkait mengelola dana alokasi tersebut sesuai dengan skala prioritas agar semua keperluan bisa terpenuhi tanpa harus mengorbankan salah satu dari prioritas tersebut
Sistematis, bagaimana anggaran tersebut terrrealisasi mengikuti kaidah-kaidah sistematika sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar pelaksanaan anggaran tersebut tidak tumpang tindih.
Konsisten, bagaimana pemerintah menerapkan anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam APBN 2008 yang telah di sahkan nantinya. Dan bagaimana realisasi anggaran tersebut tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan pihaknya saja. Sehingga akan berdampak kacaunya anggaran yang telah ditetapkan.
Objektif, bagaimana kita semua dapat memandang permasalahan ini secara objektif. Yaitu dimana pada kenyataanya anggaran yang di buat masih belum mencapai angka pencapaian yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kendatipun anggaran total dalam RAPBN 2008 yaitu senilai 847,8 triliun.
Dan sekarang bagaimana kita mampu mencari win-win solution untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Dan pada akhirnya alokasi pendidikan sebesar 20 persen tersebut dapat tercapai. Disinilah kemampuan suatu lembaga dituntut. Bagaimana menghasilkan produk perundang-undangan yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara. agar anggaran tersebut nantinya bisa terealisasi dengan lancar walaupun mengalami tekanan dan goncangan dari berbagai pihak. ***
Identitas Penulis

Nama : I Nyoman Gede Wiryawan
Tempat, tanggal lahir : Kelecung, 30 Maret 1989
Kelas : XII IPA
Hp : 081916239053
E-mail : mankwiryawan@gmail.com
Web Blog : www.wirya2006.blog.com
Nama Sekolah : SMA Negeri 1 Selemadeg
Jl. Gelogor Bajera, Selemadeg, Tabanan
Telepon (0361) 813988; 7802237
Guru Pendamping : I Made Wardita, S.Pd
Kepala Sekolah : Drs. I Wayan Gendra, MM

Who's The Visitor