About Me

My photo
Asal: Kelecung City,Tegalmengkeb Square, Selemadeg Timur, Kab. Tabanan-Bali " Do the best and God will do the rest"

Thursday, February 7, 2008

SERTIFIKASI DAN KARYA TULIS GURU

Oleh: I Made Wardita, S.Pd

Guru SMAN 1 Selemadeg, Tabanan

Seorang guru tertunduk lesu usai menyerahkan berkas sertifikasi. Mulanya dia sempat mimpi indah akan meningkatnya kesejahteraannya dengan disyahkannya UU No. 14 tahun 2005. Namun, begitu dia memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi, mimpi indahnya seakan berubah menjadi mimpi buruk karena dia sangat pesimis untuk berhasil lulus sertifikasi.

Sertifikasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat kompetitif di kalangan guru untuk meningkatkan kualitasnya. Dan, guru yang berkualitas pada akhirnya berhak memperoleh penghargaan (kesejahteraan) yang layak.

Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Dengan kata lain, pemerintah menginginkan agar terjadi korelasi yang positif terhadap peningkatan anggaran untuk kesejahteraan guru dengan peningkatan mutu pendidikan kita.

Menurut Peraturan Mendiknas No. 18/2007, uji kompetensi (sertifikasi) guru dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru selama perjalanan kariernya. Guru yang terbiasa melakukan aktivitas yang bersentuhan dengan kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara berkelanjutan diyakini tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti sistem penilaian portofolio.

Dalam instrumen portofolio ada sepuluh aspek yang dinilai, yaitu: (a) kualifikasi akademik; (b) pendidikan dan pelatihan; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (e) penilaian dari atasan dan pengawas; (f) prestasi akademik; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan seosial; dan (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Dari semua aspek tersebut, butir prestasi akademik dan karya pengembangan profesi merupakan variabel yang paling sulit dipenuhi oleh guru. Pertama, prestasi akademik dan karya pengembangan profesi berkorelasi erat dengan minat dan kemampuan seorang guru dalam menekuni aktivitas baca-tulis bernalar. Guru yang terbiasa mengikuti kompetensi ilmiah misalnya mengikuti lomba karya ilmiah guru atau kereativitas guru akan memiliki cukup banyak nilai prestasi akademik. Guru yang memiliki minat yang tinggi menulis artikel di media massa, melakukan penelitian tindakan kelas, menulis modul/diktat, membuat media pembelajaran, atau menerjemahkan buku diyakini akan memiliki nilai yang cukup banyak dalam aspek pengembangan profesi. Masalahnya, belum banyak guru yang terbiasa bergelut dengan aktivitas ilmiah tersebut.

Kedua, awalnya cukup banyak guru yang memiliki minat untuk menekuni aktivitas ilmiah—mencari prestasi akademik dan melakukan kegiataan pengembangan profesi—tetapi akhirnya terputus di tengah jalan karena berhadapan dengan sejumlah kendala seperti keterbatasan waktu, dana, tenaga, dan akses untuk menambah wawasan intelektualnya.

Ketiga, guru sering berhadapan dengan iklim yang kurang kondusif untuk membangkitkan aktivitas ilmiahnya. Di institusi pendidikan kita saat ini belum sepenuhnya berkembang iklim masyarakat belajar (learning culture). Padahal, learning culture dapat memacu berseminya ide-ide kreatif guru untuk meraih prestasi akademik dan pengembangan profesi.

Keempat, guru-guru yang berhasil meraih prestasi akademik dan pengembangan profesi terkadang belum mendapatkan penghargaan yang proporsional dalam kariernya. Saat ini belum semua orang terbiasa melihat pancaran prestise seorang guru dari aspek ini. Guru justru dianggap lebih berprestise apabila sukses mengembangkan usaha/bisnis di luar jam kerjanya.

Bukan Hal Baru

Guru dituntut menekuni kegiatan pengembangan profesi dan meraih prestasi akademik sebenarnya sudah digulirkan pemerintah sejak diberlakukannya Kep Menpan No. 84/1993 tentang Sistem Kenaikan Pangkat Guru berdasarkan angka kredit. Sehingga, guru yang terbiasa menekuni aktivitas ilmiah tersebut telah terbukti mampu naik pangkat/jabatan sampai Guru Pembina Tingkat I IV/b ke atas. Hanya saja hanya sekitar 5 % guru yang berhasil mencapai jenjang pangkat tersebut.

Beranalogi dengan hal tersebut, diprediksikan bahwa guru akan menghadapi realitas yang sama dalam mengikuti uji sertifikasi.

Memang, dalam pasal 2 Kep Mendiknas No. 18/ 2007 dinyatakan bahwa guru yang tidak lulus penilaian protofolio diberikan kesempatan melakukan kegiatan-kegiatan melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau atau diberikan diklat profesi guru yang diakhiri dengan ujian. Apabila dalam diklat pertama belum lulus, diberikan diklat kedua. Pertanyaannya: (1) Apakah pemerintah memiliki dana yang cukup untuk menyelenggarakan diklat profesi guru mengingat jumlah guru kita yang cukup besar?; (2) Apakah cukup adil pemerintah memberikan diklat sampai dua kali untuk guru yang belum lulus sertifikasi sedangkan antrean guru yang belum ikut sertifikasi masih sangat panjang?. ***

No comments:

Who's The Visitor